Kata yuridis berarti bentuk perusahaan yang berbadan
hukum dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah suatu organisasi yang
merupakan kesatuan yuridis dan mencari keuntungan faktor-faktor produksi. Badan
usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri yaitu perusahaan
perorangan, firma, perusahaan komanditer, perusahaan terbatas, BUMN, dan
koperasi. Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki satu
orang. Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih. Perusahaan
komanditer adalah suatu persekutuan terdiri dari beberapa orang. Perusahaan
terbatas adalah suatu perseroan antara dua atua lebih yang memperoleh modal.
BUMN adalah semua bentuk perusahaan yang seluruhnya modal. Koperasi adalah
rganisasi perekonomian rakyat yang berasal kekeluargaan.
Badan usaha memiliki keuntungan masing-masing. Keuntungan
perusahaan perseorangan adalah seluruh keuntungan perusahaan menadi hak pemilik
perusahaan tersebut. keuntungan firma adalah keputusan diambil berdasarkan
pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma. Keuntungan perseroan komanditer
adalah kesempatan untuk berkembang lebih besar. Keuntungan perusahaan terbatas
adalah saham dapat diperjual belikan relativ lebih mudah pengelolaan perusahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar