Minggu, 10 Januari 2016

Bentuk-Bentuk Yuridis




            Kata yuridis berarti bentuk perusahaan yang berbadan hukum dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan mencari keuntungan faktor-faktor produksi. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri yaitu perusahaan perorangan, firma, perusahaan komanditer, perusahaan terbatas, BUMN, dan koperasi. Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki satu orang. Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih. Perusahaan komanditer adalah suatu persekutuan terdiri dari beberapa orang. Perusahaan terbatas adalah suatu perseroan antara dua atua lebih yang memperoleh modal. BUMN adalah semua bentuk perusahaan yang seluruhnya modal. Koperasi adalah rganisasi perekonomian rakyat yang berasal kekeluargaan.
            Badan usaha memiliki keuntungan masing-masing. Keuntungan perusahaan perseorangan adalah seluruh keuntungan perusahaan menadi hak pemilik perusahaan tersebut. keuntungan firma adalah keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma. Keuntungan perseroan komanditer adalah kesempatan untuk berkembang lebih besar. Keuntungan perusahaan terbatas adalah saham dapat diperjual belikan relativ lebih mudah pengelolaan perusahan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar