Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“HUKUM EKONOMI”
Nama : Ra Mia Dewi Marta
Kelas :
2EB06
Npm :
25215482
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela”.
Para
ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai
sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a
Menurut Aristoteles , hukum adalah
dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b Menurut
Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan
pada suatu yang benar.
c
Menurut Van kan, hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
d Pengertian
hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e
Pengertian hukum menurut Immanuel
Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f
Pengertian hukum menurut Soerjono
Soekamto Mempunyai berbagai arti:
·
Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
·
Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
·
Hukum dalam arti kadah atau norma
·
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
·
Hukum dalam arti keputusan pejabat
·
Hukum dalam arti petugas
·
Hukum dalam arti proses pemerintah
·
Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
·
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
HUKUM
EKONOMI
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat
Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian
dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati
Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial
1 Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2 Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Pengertian Subyek dan Objek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada
dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut Algra,
subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang akan
menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak).
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia
adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht Person).
Subjek
Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Subyek
Hukum Manusia
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang
“tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka
harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.
Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2.
Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan
yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia
mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini
kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak
sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia
mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
1.
Seseorang yang sudah
dewasa (berumur 21 tahun)
2.
Seseorang yang berusia
dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.
Seseorang yang sedang
tidak menjalani hukum
4.
Berjiwa sehat &
berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
1.
Seseorang yang belum
dewasa
2.
Sakit ingatan
3.
Kurang cerdas
4.
Orang yang ditaruh
dibawah pengampuan
5.
Seorang wanita yang
bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Subyek Hukum Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri
dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai
hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai
pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang
terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena
disebabkan oleh :
1.
Badan hukum itu
mempunyai kekayaan sendiri
2.
Dapat menggugat dan
digugat di muka pengadilan
3.
Ikut serta dalam lalu
lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4.
Mempunyai tujuan dan
kepentingan
5.
Sebagai pendukung hak
dan kewajiban
Badan hukum dapat
dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
1.
Badan Hukum Publik
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut
kepentingan publik atau negaranya, Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga
2.
Badan Hukum Privat
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya:
Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada
di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak
atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan
pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2,
yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Objek
Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak atau tidak tetap berupa benda
yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
Objek Hukum Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang
Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata
mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat
dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal
Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
PERIKATAN
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang
satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari
perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara
kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan
perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan
salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum
perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat
bebas untuk mengadakan perjanjian.
Unsur-unsur perikatan:
1.
Hubungan hukum.
2.
Harta kekayaan.
3.
Pihak yang
berkewajiban dan pihak yang berhak.
4.
Prestasi.
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang
kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian
tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat
interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Macam – Macam Perjanjian
1.
Perjanjian timbal
balik dan perjanjian sepihak.
2.
Perjanjian percuma dan
perjanjian dengan alas hak yang membebani.
3.
Perjanjian bernama dan
tidak bernama
4.
Perjanjian kebendaan
dan perjanjian obligator
5. Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Hukum
Dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal
sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad
ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara
mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang
diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1.
Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
a
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Bentuk - Bentuk Perusahaan
1
Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang
hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan
yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan.
2 KOPERASI
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
3 YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
4 BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib
untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi
oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar
perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib
daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber
informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu
metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti
penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara
lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra
bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki
tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan
UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang
berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56
KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya
UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan
komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam
UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT
baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa
dinyatakan :
Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
1.
Adapun pengertian
Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
2.
Menteri adalah menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3.
Sedangkan kalau kita
membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta
penjelasannya :
Direksi perseroan
wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
1.
Akta pendirian beserta
surat pengesahan Menteri Kehakiman.
2.
Akta perubahan
anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
3.
Akta perubahan
anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra Perusahaan,
antara lain :
1.
Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan
adanya daftar perusahaan yang berkepentingan mengenai identitas dan hal
yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, beketja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
2.
Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Dalam
pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan
umum yang wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
1.
Daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang – undang ini dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
terdiri dari formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal
yang wajib di daftarkan.
2.
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menurus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan – perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga – lembaga sosial, misalnya yayasan.
3.
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
4.
Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
5.
Menteri adalah menteri
yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan –
bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Maksud diadakanya usaha pendaftaran perusahaan
ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama
perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan – perbuatan ekonomis
pihak – pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
Daftar wajib perusahan juga memberikan perlindungan kepada
perusahan – perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka,
serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi
lemar serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat di
butuhkan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.
Kewajiban
pendaftaran
Setiap perusahaan Wajib Didaftarkan dalam
Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah :
1.
Setiap perusahaan
wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.
Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.
Apabila pemilik dan
atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada
wajib daftar perusahaan antara lain:
§
Badan usaha berbentuk
perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
§
Setiap perusahaan
kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota
keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan
hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
§
Usaha diluar bidang
ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan
lembaga-lembaga pendidikan.
§
Yayasan
Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam wajib
Daftar Perusahaan antara lain :
1.
Badan Hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah,
Perusahaan perwakilan asing
1.
Cara
& tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta
waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
1.
Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.
Pendaftaran formulir
dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
1.
Ditempat kedudukan
kantor perusahaan
2.
Ditempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
3.
Ditempat kedudukan
setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
3.
Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota
provinsi tempat kedudukan.
Pasal 10
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau
pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran
dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang
membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan
(KPP).
Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan.
1.
Perseroan terbatas
2.
Nama perseroan
3.
Merek perusahaan
4.
Tanggal pediri
perseroan
5.
Jangka waktu
berdirinya
6.
Kegiatan – kegiatan
pokok usaha perseroan
7.
Izin usaha yang
dimiliki
8.
Alamat perusahaan pada
waktu perseroan didirikan
9.
Alamat setiap kantor
cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
10.
Tanggal dan nomor
pengesahan badan hokum
11.
Tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
12.
Tanggal dimulainya
kegiatan usaha
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
:
1.
Nama lengkap
2.
Nomor dan tanggal
tanda bukti
3.
Alamat dan Negara
tempat tinggal yang tetap
4.
Kewarganegaraan
5.
Tanggal mulai
menduduki jabatan
2.
Koperasi
3.
Nama koperasi
4.
Tanggal pendiri
5.
Kegiatan pokok
6.
Alamat perusahaan
berdasarkan akta pendirian
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
:
1. Nama lengkap
2. Nomor dan tanggal tanda bukti
3. Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4. Kewarganegaraan
5. Tanggal mulai menduduki jabatan
6. Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksaan
7. Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan
salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat
pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
8. Persekutuan komanditer
9. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya
persekutuan
10.
Nama persekutuan
11.
Kegiatan pokok dan
kegiatan usaha perseketuan
12.
Izin usaha yang
dimiliki
13.
Alamat setiap kantor
cabang dan alamat perusahaan
14.
Jumlah sekutu yang
terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
15.
Besar modal atau nilai
barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
16.
Tanda tangan dari
setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal
ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
1.
Besarnya modal
komanditer
2.
Benyakanya saham dan
besarnya masing – masing saham
3.
Besarnya modal yang
ditempatkan
4.
Besarnya modal yang
disetor
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar