Senin, 27 November 2017

Hujan Akan Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya

Hujan Akan Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
Oleh Ra Mia Dewi Marta pada 16 Nov 2017, 16:37 WIB


Badan Meteologi Klimatologi dan Geografisika (BMKG) memperkirakan hujan akan mengguyur Jakarta dan sekitarnya sepanjang hari ini.

BMKG dalam keterangannya mewaspadai potensi hujan disertai petir dan angin kencang di wilayah Jaktim dan Jaksel pada siang hingga menjelang malam hari.

Hujan ringan hingga sedang diperkirakan sudah mengguyur seluruh wilayah DKI Jakarta sejak kamis siang tadi. Lalu intensitas hujan akan semakin deras di beberapa wilayah pada kamis sore dan menjadi hujan ringan pada kamis malam.

Dilansir kamis (16/11/2017), seluruh wilayah DKI Jakarta diperkirakan terjadi hujan local. Di beberapa wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu memiliki kelembapan 80-100%, sedangkan Jakarta Barat memiliki kelembapan 75-100%. Suhu DKI Jakarta berkisar 24 derajat celcius hingga sampai 30 derajat celcius.

Sabtu, 03 Juni 2017

PENGARUH “KEBIJAKAN” KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL) TERHADAP INFLASI DI INDONESIA

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


NAMA        : Ra Mia Dewi Marta
Npm           :25215482
Kelas           : 2EB06
Dosen         : Tri Damayanti


UNIVERSITAS GUNADARMA
2016-2017

PENGARUH “KEBIJAKAN” KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL) TERHADAP INFLASI DI INDONESIA

A.    Fungsi Listrik Bagi Masyarakat
Listrik, dapat dikategorikan dalam barang yang “menguasai hajat hidup orang banyak”, sebagaimana ketentuan pasal 33 UUD 1945. Di dalam ilmu ekonomi listrik bisa menjadi barang publik atau barang swasta, karena ia bisa diproduksi oleh Negara atau perusahaan. Di negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini, menyebabkan listrik diproduksi oleh Negara.
Di dalam sistem perekonomian sosialis, sebagian besar barang-barang swasta dihasilkan oleh pemerintah. Berbeda dengan sistem perekonomian liberal dimana sebagian besar barang-barang publik dihasilkan oleh sektor swasta. Sedangkan di dalam sistem ekonomi Indonesia yang mengedepankan keadailan sosial, pemerintah beserta aparatur negara harus menghitung dititik mana sumber-sumber ekonomi yang ada dihasilkan seoptimalkan mungkin sehingga tujuan masyarakat adil dan makmur tercapai.
Memang listrik bukanlah barang yang murni bersifat public goods, dalam arti tidak ada seorangpun yang mau membayar jika menggunakan barang tersebut. Jadi, jika sekian orang menggunakan listrik kemudian ada satu orang lagi yang menggunakan listrik maka tambahan satu orang ini tidak menambah biaya.
Maka dari pengertian di atas, listrik bisa dimasukkan kedalam kategori quasi public goods yang artinya seseorang harus mengorbankan pendapatannya guna menikmatinya. Karena biaya yang ditanggung sektor kelistrikan ini begitu besar, maka timbullah sifat monopoli ilmiah dimana hanya perusahaan Negara yang mampu menyelenggarakannya.
Listrik merupakan komoditi yang mempunyai kekhususan-kekhususan tertentu yang tidak semua orang atau perusahaan dapat melakukannya. Pertama, adalah vitalnya, sehingga merupakan jasa publik yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kedua, adalah sifatnya, yang merupakan natural monopoly, karena distribusi dan transmisinya yang tidak dapat dilakukan oleh banyak perusahaan sekaligus di dalam persaingan.
Makanya, PLN (Perusahaan Listrik Negara) menjadi salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang kelistrikan dan bertujuan menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.[1]
PLN adalah monopolis bidang kelistrikan yang diberikan hak oleh pemerintah untuk melakukan monopoli. Monopoli jenis ini adalah monopoli yang tidak diusahakan untuk mendapatkannya, melainkan adalah monopoli yang diberikan.[2]
Kebutuhan energi listrik dari waktu ke waktu makin bertambah, seiring dengan pertambahan penduduk, perkembangan industri, perluasan wilayah, serta perkembangan teknologi dan kemajuan peradaban manusia. Peningkatan kebutuhan energi tersebut tidak disertai dengan peningkatan daya yang diproduksi pihak perusahaan, sehingga mengakibatkan banyak daerah tidak mampu memenuhi kebutuhan energi sesuai dengan keperluannya. Hal ini kemudian menjadi sangat ironis ketika pemerintah justru menaikkan TDL.

B.     Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sudah mulai terdengar sejak awal bulan April 2010 melalui pernyataan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono. Beliau menyebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan daya 450-900 VA sebesar 10%, sementara bagi pelanggan di atas 900 VA atau menengah ke atas (konsumsi mulai dari 1.300 VA) akan terkena kenaikan dengan rerata 14%-18%.
Kenaikan TDL yang rencananya diberlakukan mulai awal Juli 2010 tersebut tidak berlaku bagi pelanggan kecil (450-900 VA) yang konsumsi listriknya di bawah 30 kWh per bulan. Sedangkan bagi pelanggan menengah ke atas (di atas 900 VA) tanpa pengecualian konsumsi listriknya dikenakan kenaikan.
Berikut lebih jelasnya rincian kenaikan TDL baru yang bakal diterima pelanggan listrik per 1 Juli 2010 mendatang:
I. Pelanggan Rumah Tangga (R)
1. Pelanggan R1 daya 1.300VA, rata-rata pemakaian listrik 200 kWh/bln, biaya pokok produksinya Rp1.163 per kWh, TDL sebelum naik rata-rata Rp672 per kWh, rata-rata kenaikan TDL ditetapkan sebesar 18%. Dengan demikian tarif baru yang mulai berlaku per 1 Juli mendatang rata-rata mencapai Rp793 per kwh.

2. Pelanggan Rumah Tangga R1, daya 2.200 VA, pemakaian listrik rata-rata 355 kwh per bulan, besaran biaya pokok produksi (BPP) Rp1.163 per kwh, TDL rata-rata sebelum naik Rp675 per kwh. Rata-rata kenaikan 18%, sehingga tarif baru sesudah naik rata-rata jadi Rp797 per kwh.

3. Pelanggan Rumah Tangga R2, daya 3.500 VA sampai dengan 5.500VA, rata-rata pemakaian listrik 636 kwh/bln, BPP mencapai Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp755 per kwh, dengan kenaikan sebesar 18%, maka tarif baru menjadi Rp891/kwh.

II. Kelompok Pelanggan Kelas Bisnis (B)
1. Untuk B1, daya 1.300 VA, rata-rata pemakaian 198kwh/bln, BPP Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp685/kwh, naik sebesar 16%, sehingga harga tarif baru menjadi Rp795/kwh.

2. Untuk B2, daya 2.200 VA-5.500VA. Rata-rata pemakaian 307 kwh/bulan, BPP Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp782/kwh, naik 16%, tarif sesudah naik menjadi Rp907/kwh.

3. Untuk B3, di atas 200 KVA, rata-rata pemakaian 212,249, BPP 839/kwh, harga sebelum Rp811/kwh, naik 12%, tarif sesudah naik menjadi Rp908/kwh.

III. Kelompok Pelanggan Industri (I)
1. Pelanggan I1, daya 1.300 VA, rata-rata pemakaian 178kwh/bln, BPP 1.163/kwh, tarif sebelum Rp724/kwh, dengan kenaikan 6%, maka tarif baru menjadi Rp767/kwh.

2. Pelanggan I2, daya 2.200 VA, rata-rata pemakaian 273 kwh per bulan, BPP Rp1.163/kwh, tarif sebelum naik Rp746/kwh, kenaikan 6%, maka tarif sesudah naik menjadi Rp790/kwh.

3. Pelanggan I3, daya 2.200VA sampai dengan 14 KVA, rata-rata pemakaian 872/kwh/bln, BPP Rp1.163, tarif sebelum naik Rp872/kwh, kenaikan 9%, maka tarif baru menjadi Rp916/kwh.

4. Pelanggan 14 KVA sampai dengan 200 KVA, rata-rata pemakaian per bulan 11.342, BPP Rp839/kwh, tarif sebelum naik Rp805/kwh, kenaikan 9%, tarif baru Rp878/kwh.

5. Pelanggan di atas 200 KVA, rata-rata pemakaian per bulan 314.435, BPP Rp 839/kwh, TDL sebelum naik Rp641/kwh, kenaikan 15%, tariff baru menjadi Rp737/kwh.

6. Pelanggan di atas 30.000, rata-rata pemakaian 16.592.651, BPP Rp718/kwh, tarif sebelum naik 529/kwh, kenaikan 15%, tarif baru menjadi Rp608/kwh.[3]
Persetujuan kenaikan TDL dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta hari Selasa tanggal 15/6/2010.
Persetujuan Komisi VII DPR tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010. Sesuai Pasal 8 UU 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp55,1 triliun dengan asumsi TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp4,8 triliun.
Dengan kenaikan 15 persen saja, pemerintah masih harus menambah subsidi listrik dari Rp 37,8 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp 54,5 triliun dalam RAPBN-P 2010. Namun jika TDL batal dinaikkan, maka subsidi akan bertambah Rp 7,3 triliun.

C.    Dampak-Dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Hal yang menarik untuk dikaji berkenaan dengan kenaikan TDL adalah dampak yang akan ditimbulkan terhadap kondisi ekonomi pelanggan kecil. Secara langsung, dampak kenaikan TDL tercermin dari meningkatnya angka inflasi.
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar. Ia dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. [4]
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10% - 30% setahun; inflasi berat antara 30% - 100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.
1.Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan dan desakan biaya produksi.Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment.

2. Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik. Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal, yaitu; kenaikan harga, misalnya bahan baku; dan kenaikan upah/gaji, misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan sebenarnya kenaikan inflasi sebagai dampak langsung kenaikan TDL yang akan diterapkan Juli 2010 diperkirakan hanya sebesar 0,36%. Namun yang perlu dikhawatirkan adalah imbasnya terhadap sektor industri. Inflasi akan semakin membengkak bila kenaikan TDL itu kemudian menyebabkan efek ganda dan memicu para produsen menaikkan harga barang dan jasa secara sepihak.
Tambahan angka inflasi hingga 0,4%-0,5% tersebut telah dimasukkan dalam perhitungan angka inflasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RABN-P) 2010 yang dipatok di level 5,3%.
Jika tidak ada kenaikan TDL diperkirakan inflasi itu di kisaran 4,5-4,8%, namun untuk mengamankan inflasi dari kenaikan TDL dan hal-hal lainnya maka asumsi angka inflasi dalam RAPBNP 2010 dipasang di angka 5,3%.
Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai 1 Juli 2010 mendatang akan memberikan dampak besar pada berbagai sektor, baik makro maupun mikro. Secara makro, dampak kenaikan TDL ditunjukkan dari menurunnya pertumbuhan ekonomi riil (GDP riil), menurunnya tingkat kesempatan kerja, dan meningkatnya laju inflasi. Hal ini merupakan konsekuensi dari menurunnya sektor produksi akibat naiknya ongkos produksi (cost of production).
Dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang menghadapi era pasar bebas, kenaikan TDL pada Juli ini akan berdampak besar ke depannya. Apalagi Agustus 2010 sudah memasuki bulan Ramadhan yang meski dampak kenaikan TDL terhadap peningkatan harga barang kecil, namun tetap berdampak khususnya rakyat kecil.
Seharusnya kenaikan ini mempertimbangkan dampak terhadap kenaikan biaya/ongkos produksi dan biaya barang dari UMKM, yang akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Sebab, harus disadari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ini juga akan berdampak signifikan terhadap pelaku industri terutama baja, tekstil, petrokimia serta usaha kecil dan menengah (UKM), menyebabkan turunnya pendapatan riil rumah tangga golongan bawah yang notabene adalah sebagian besar pelanggan kecil dari PLN. Turunnya pendapatan tersebut pada gilirannya juga akan menurunkan permintaan akan barang dan jasa. Sektor ekonomi yang paling besar terkena dampaknya adalah sektor industri makanan yang akan mengalami penurunan permintaan.
Karena terjadi penurunan permintaan, para produsen akan mengurangi produksinya. Hal itu akan menyebabkan turunnya balas jasa atau insentif yang diterima para buruh. Sehingga pada akhirnya kenaikan TDL akan mengurangi pendapatan institusi, yaitu kelompok masyarakat paling bawah.
Sebenarnya, faktor penentu harga jual listrik yang terpenting adalah ketersediaan pasokan energi pembangkit. Atas dasar itu, langkah PLN untuk memastikan terhentinya pemadaman listrik (byar pet) pada 30 Juni 2010 harus dibayar dengan biaya energi yang tinggi.
Unbundling[5] juga bisa sebagai penyebab kenaikan harga tarif dasar listrik (HTDL) hingga 50 persen, karena setiap entitas (pembangkitan, transmisi dan distribusi) harus menanggung beban administrasi dan operasional sendiri-sendiri. Belum lagi dengan misi profitisasi PLN yang memprioritaskan laba daripada fungsinya sebagai public service obligation. Hal ini seiring dengan keikutsertaan swasta yang tidak akan membuat tarif listrik semakin murah tetapi semakin mahal karena swasta akan berupaya mendapat keuntungan lebih dari investasinya.
Selain itu, dampak negatif dari penurunan subsidi listrik pada sisi makro dan perdagangan internasional, terutama menurunnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya tingkat kesempatan kerja, dan menurunnya daya saing perdagangan di pasar internasional, maka sebagai kompensasinya pemerintah perlu menempuh kebijakan lain terutama di sektor riil dengan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan efisien.
Kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) cukup memukul dunia usaha Indonesia. Berikut ini contoh konkrit dampak TDL bagi kehidupan ekonomi. Misalnya, industri tekstil yang selama ini menjadi primadona di dalam pasar ekspor mengalami pukulan yang cukup telak. Apalagi saat ini pasaran tekstil internasional sedang mengalami kelesuan akibat melemahnya perekonomian dunia dan melimpahnya produk tekstil di pasar internasional, terutama dari Korsel dan Cina. Untuk mengantisipasi dan menyesuaikan kondisi ini, maka pengusaha tekstil dalam negeri harus lebih efektif menggarap pasar baru dan efisien dalam berproduksi serta mempunyai daya tawar dan daya jual yang lebih baik.
Kenaikan ini juga menjadi masalah yang cukup rumit bagi pengusaha tekstil karena berkaitan dengan perhitungan cost dan harga jual dengan buyer. Selama ini kontrak pesanan dilakukan tiga bulan sebelum produksi sehingga perhitungan harga jualnya masih menggunakan perhitungan sebelum kenaikan TDL. Hal ini akhirnya mengakibatkan turunnya marjin keuntungan yang diperoleh pengusaha tekstil karena tidak mungkin lagi menaikkan harga jualnya terhadap buyer.
Berdasarkan data dari Assosiasi Pertekstilan Indonesia pada Juni 2010, biaya produksi industri tekstil meningkat hingga 4,5 persen dimana komponen listrik menyumbang 30 persen dari keseluruhan biaya produksi tekstil.
Ada beberapa pilihan tindakan penyesuaian yang dapat dilakukan oleh pengusaha tekstil dalam menghadapi kenaikan TDL, antara lain :
1.Rasionalisasi karyawan (PHK); dengan melakukan PHK terutama untuk karyawan bagian produksi (buruh) maka perusahaan bisa melakukan penghematan dalam hal upah buruh.

2. Penurunan marjin keuntungan; risiko yang dihadapi pengusaha adalah pengurangan keuntungan perusahaan karena harga jual dengan buyer tidak bisa lagi dinaikkan sedangkan biaya produksi untuk kenaikan TDL mengalami peningkatan. Bahkan keuntungan juga berkurang karena harga bahan baku lokal ikut naik dengan rata-rata persentase kenaikan sebesar 10% - 15%. Perusahaan tidak melakukan rasionalisasi karyawan tetapi membiarkan marjin keuntungannya menurun. Akan tetapi hal ini tidak akan mampu bertahan lama karena pengusaha terutama PMA akan berpikir bahwa investasi di Indonesia tidak akan menguntungkan sehingga ada kecenderungan untuk mengalihkan atau memindahkan investasinya ke luar negeri. Apabila hal ini terjadi maka iklim investasi di Indonesia akan terganggu dan dunia usaha akan semakin mengalami kemunduran.
1.Meningkatkan harga jual produk di pasar lokal; hal ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan lokal karena tidak ada kontrak pesanan dengan buyer di luar negeri. Dengan melakukan penghitungan ulang terhadap biaya produksi maka perusahaan bisa menaikkan harga jualnya sesuai dengan kenaikan biaya. Tindakan ini lebih cenderung berhasil jika konsumen juga mengalami peningkatan kemampuan daya beli. Kenyataan yang ada sekarang ini, walaupun daya beli konsumen meningkat akan tetapi mereka juga harus menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhannya, misalnya kenaikan TDL untuk rumah tangga, kenaikan BBM, dan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok.
Ketiga alternatif pilihan tersebut sangat merugikan masyarakat. Apabila alternatif pertama ditempuh, perusahaan akan sedikit berhemat dalam cost upah buruh, tetapi dampaknya adalah terjadi PHK besar-besaran dan pengangguran dimana-mana. Hal ini jelas menambah beban pengangguran Indonesia, dimana masih banyak masyarakat Indonesia belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Berdasarkan data yang diperoleh penulis, sekarang diperkirakan ada lebih dari 10 juta penganggur terbuka (open unemployed) dan 31 juta setengah penganggur (undremployed). Masalah pengangguran bukanlah persoalan kecil yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia dewasa ini dan ke depan.
Alternatif kedua berdampak pada keuntungan yang diperoleh perusahaan menurun akibat kenaikan TDL di satu sisi dan di sisi lain bahan baku juga mengalami kenaikan. Hal ini sangat merugikan perusahaan dan lebih lanjut timbul kekhawatiran perusahaan akan mengalami kebangkrutan atau malah gulung tikar.
Pilihan ketiga merupakan pilihan yang banyak ditempuh oleh perusahaan dalam bidang apapun, kenaikan TDL berimbas pada peningkatan harga jual produk. Ketika harga barang naik, secara ilmu ekonomi, maka permintaan akan barang tersebut akan menurun. Terlebih lagi apabila kenikan harga barang tidak dibarengi dengan kenaikan gaji/pendapatan masyarakat di sisi lain. Masyarakat golongan bawah yang akan benar-benar merasakan imbasnya.

D.    Sikap Pemerintah Dalam Mengatasi Dampak Kenaikan TDL
Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi perlu lebih ditajamkan hingga menyentuh pada persoalan mendesak. Disamping itu, percepatan restrukturisasi sektor perbankan mutlak dilakukan guna mendukung bergeraknya sektor riil. Dengan demikian, dampak negatif kenaikan TDL pada perekonomian dapat direduksi dengan jalan penciptaan iklim usaha yang lebih favourable. 
Hal yang perlu mendapat perhatian juga adalah perlunya PLN melakukan sosialisasi sebelum kenaikan TDL diberlakukan kepada seluruh sektor, khususnya kepada sektor industri tekstil yang paling banyak menggunakan tenaga listrik dan tenaga kerja. Sosialisasi tersebut sangat penting untuk menghadapi masalah-masalah yang terjadi.
Selama ini kenaikan TDL lebih cenderung dilakukan secara mendadak bahkan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Beberapa pengusaha mengeluh karena mereka tidak bisa melakukan antisipasi sebelumnya. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kenaikan TDL tersebut dengan mengadakan seminar/diskusi dengan dunia usaha sehingga perusahaan bisa melakukan tindakan antisipasi untuk produk berikutnya.
Seharusnya, masalah krisis listrik bukan diatasi dengan menaikan tarif, tetapi secara bijak mencari energi alternatif. Walaupun jalan yang harus ditempuh pada akhirnya adalah dengan menaikkan tarif listrik, catatan penting bagi PLN selaku pemegang otoritas bidang kelistrikan adalah pelayanan yang lebih baik dan tidak adanya byar pet yang akan menghambat jalannya produksi dalam negeri, merugikan perusahaan khususnya dan masyarakat pada umumnya,
Dampak dari kenaikan TDL tersebut akan semakin menghimpit masyarakat kecil karena akan memicu kenaikkan harga barang-barang. Sedangkan upah buruh maupun pegawai tidak mengalami kenaikan untuk menyesuaikan dampak kenaikan tersebut.
Melihat fenomena tersebut di atas, semestinya pemerintah berperan dalam mengatur kegiatan perekonomian sehingga ia dapat melakukan kegiatannya dengan lebih stabil dan selalu menuju ke tingkat kesempatan kerja penuh. Seperti diketahui berdasarkan teori Keynes, tanpa campur tangan pemerintah perekonomian suatu negara tidak akan mencapai tingkat kesempatan kerja penuh dan kestabilan kegiatan ekonomi tidak dapat terwujud. Akan terjadi fluktuasi kegiatan ekonomi yang lebar dari satu periode ke periode lainnya. Ini akan menimbulkan implikasi yang serius kepada kesempatan kerja dan pengangguran dan tingkat harga. Untuk menghindari masalah itu, Keynes menekankan perlunya campur tangan pemerintah.
Apabila kita flashback dan mencermati UU tentang ketenagalistrikan No. 20 Tahun 2002[6], sebenarnya UU tersebut tidak hanya akan membuat tarif listrik mahal tetapi juga melemahkan peran negara dalam mengatur urusan rakyat, sebab UU ini hanya mengizinkan pemerintah sebagai regulator. UU ini melanggengkan penjarahan atas kekayaan negeri ini. Ujung semua ini adalah pengalihan aset negara ke pihak asing. Pemerintah telah mentransaksikan nasib rakyat dengan kepentingan kelompok. Kiranya mereka lupa bahwa BUMN itu dibangun dengan uang rakyat sudah seharusnya berfungsi untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hak dasar rakyat.
Sekali lagi, pemerintah perlu berhitung lebih cermat tiap kali akan menaikkan TDL. Kebijakan menaikkan TDL perlu dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik, tidak ada pemadaman bergilir (byar pet), dan perbaikan usaha penyediaan lapangan kerja yang diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan terutama pada masyarakat paling bawah. Tanpa usaha tersebut kenaikan TDL akan berdampak negatif karena akan menurunkan pendapatan riil masyarakat.
Kenaikan TDL bukan satu-satunya solusi untuk mengurangi subsidi, tapi harus diikuti dengan langkah-langkah terobosan berupa peningkatan efisiensi dari produk listrik, baik efisiensi dalam overhead cost yang masih harus ditekan maupun direct cost.

KESIMPULAN

Dari sedikit pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dengan dalih apapun, tetap saja tidak memihak rakyat terutama golongan menengah ke bawah. Dampak kenaikan tersebut secara langsung akan menggerus pendapatan masyarakat kecil dan juga akan memicu inflasi di Indonesia walaupun tidak begitu besar.
Inflasi akan terjadi akibat dari kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang substitusi yang disebabkan kenaikan TDL yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
Pemerintah hendaknya mempertimbangkan dampak tidak langsung dari “kebijakan” menaikkan TDL, bukan hanya dampak langsung yang hanya diperhitungkan. Karena justru dampak tidak langsung  inilah yang cukup menyengsarakan rakyat kecil dan itu akan berlangsung lebih lama.

DAFTAR PUSTAKA

http://dean2722.blogspot.co.id/2010/12/pengaruh-kebijakan-kenaikan-tarif-dasar.html


Minggu, 23 April 2017

HUKUM EKONOMI

Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“HUKUM EKONOMI”



Nama             : Ra Mia Dewi Marta
Kelas               : 2EB06
Npm               : 25215482




UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a        Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b       Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c        Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d       Pengertian hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e        Pengertian hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f         Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
·        Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
·        Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
·        Hukum dalam arti kadah atau norma
·        Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
·        Hukum dalam arti keputusan pejabat
·        Hukum dalam arti petugas
·        Hukum dalam arti proses pemerintah
·        Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
·        Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
1       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2       Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

 Pengertian Subyek dan Objek Hukum
 Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht Person).
Subjek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Subyek Hukum Manusia
            Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
            Ada beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.     Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2.     Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
1.     Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2.     Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.     Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
4.     Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
1.     Seseorang yang belum dewasa
2.     Sakit ingatan
3.     Kurang cerdas
4.     Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5.     Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Subyek Hukum Badan Hukum
            Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
            Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena disebabkan oleh :
1.     Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2.     Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3.     Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4.     Mempunyai tujuan dan kepentingan
5.     Sebagai pendukung hak dan kewajiban

Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
1.     Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya, Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga
2.     Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
Pengertian Objek Hukum
            Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Objek Hukum Benda Bergerak
            Benda bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.     Benda bergerak karena sifatnya
2.     Benda bergerak karena ketentuan undang-undang

Objek Hukum Benda Tidak Bergerak             
 Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1.     Benda tidak bergerak karena sifatnya
2.     Benda tidak bergerak karena tujuannya
3.     Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang

Hukum Perdata
            Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
            Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
 Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.



PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

Unsur-unsur perikatan: 
1.     Hubungan hukum.
2.     Harta kekayaan.
3.     Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4.     Prestasi.

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
  Macam –  Macam Perjanjian
1.     Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
2.     Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
3.     Perjanjian bernama dan tidak bernama
4.     Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
5.       Perjanjian konsensual dan perjanjian real

Hukum Dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.     Hukum tertulis yang dikofifikasikan :

a        Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2.     Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Bentuk - Bentuk Perusahaan
1       Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

2       KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

3       YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

4       BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
1.     Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
2.     Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3.     Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan   
1.     Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
2.     Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
3.     Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra Perusahaan, antara lain :
1.     Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang berkepentingan mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
2.     Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
    Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 31982 tentang Wajib       Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
1.     Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang ini dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
2.     Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan – perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga sosial, misalnya yayasan.
3.     Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4.     Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5.     Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Maksud diadakanya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan – perbuatan ekonomis pihak – pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
Daftar wajib perusahan juga memberikan perlindungan kepada perusahan – perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemar serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat di butuhkan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.
 Kewajiban pendaftaran                     
Setiap perusahaan Wajib Didaftarkan dalam Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah :
1.     Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.     Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.     Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.     Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
§  Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
§  Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
§  Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
§  Yayasan
Bentuk Badan Usaha yang masuk dalam wajib Daftar Perusahaan antara lain :
1.     Badan Hukum
2.     Persekutuan
3.     Perorangan
4.     Perum
5.     Perusahaan Daerah, Perusahaan perwakilan asing

1.     Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
1.     Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.     Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
1.     Ditempat kedudukan kantor perusahaan
2.     Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
3.     Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.     Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan.

Pasal 10
                   Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
              Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP).

 Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
1.     Perseroan terbatas
2.     Nama perseroan
3.     Merek perusahaan
4.     Tanggal pediri perseroan
5.     Jangka waktu berdirinya
6.     Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
7.     Izin usaha yang dimiliki
8.     Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
9.     Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
10.            Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
11.            Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
12.            Tanggal dimulainya kegiatan usaha

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.     Nama lengkap
2.     Nomor dan tanggal tanda bukti
3.     Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.     Kewarganegaraan
5.     Tanggal mulai menduduki jabatan
2.     Koperasi
3.     Nama koperasi
4.     Tanggal pendiri
5.     Kegiatan pokok
6.     Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.     Nama lengkap
2.     Nomor dan tanggal tanda bukti
3.     Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.     Kewarganegaraan
5.     Tanggal mulai menduduki jabatan
6.     Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan
7.     Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
8.     Persekutuan komanditer
9.     Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
10.                        Nama persekutuan
11.                        Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
12.                        Izin usaha yang dimiliki
13.                        Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
14.                        Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
15.                        Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
16.                        Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
1.     Besarnya modal komanditer
2.     Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
3.     Besarnya modal yang ditempatkan
4.     Besarnya modal yang disetor
Daftar Pustaka