ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : Ra Mia Dewi Marta
Npm :25215482
Kelas :
2EB06
Dosen : Tri Damayanti
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016-2017
PENGARUH
“KEBIJAKAN” KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL) TERHADAP INFLASI DI INDONESIA
A.
Fungsi Listrik Bagi Masyarakat
Listrik,
dapat dikategorikan dalam barang yang “menguasai hajat hidup orang banyak”,
sebagaimana ketentuan pasal 33 UUD 1945. Di dalam ilmu ekonomi listrik bisa
menjadi barang publik atau barang swasta, karena ia bisa diproduksi oleh Negara
atau perusahaan. Di negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia ini, menyebabkan listrik diproduksi oleh Negara.
Di
dalam sistem perekonomian sosialis, sebagian besar barang-barang swasta
dihasilkan oleh pemerintah. Berbeda dengan sistem perekonomian liberal dimana
sebagian besar barang-barang publik dihasilkan oleh sektor swasta. Sedangkan di
dalam sistem ekonomi Indonesia yang mengedepankan keadailan sosial, pemerintah
beserta aparatur negara harus menghitung dititik mana sumber-sumber ekonomi
yang ada dihasilkan seoptimalkan mungkin sehingga tujuan masyarakat adil dan
makmur tercapai.
Memang
listrik bukanlah barang yang murni bersifat public goods, dalam arti tidak ada
seorangpun yang mau membayar jika menggunakan barang tersebut. Jadi, jika
sekian orang menggunakan listrik kemudian ada satu orang lagi yang menggunakan
listrik maka tambahan satu orang ini tidak menambah biaya.
Maka
dari pengertian di atas, listrik bisa dimasukkan kedalam kategori quasi public
goods yang artinya seseorang harus mengorbankan pendapatannya guna
menikmatinya. Karena biaya yang ditanggung sektor kelistrikan ini begitu besar,
maka timbullah sifat monopoli ilmiah dimana hanya perusahaan Negara yang mampu
menyelenggarakannya.
Listrik
merupakan komoditi yang mempunyai kekhususan-kekhususan tertentu yang tidak
semua orang atau perusahaan dapat melakukannya. Pertama, adalah vitalnya,
sehingga merupakan jasa publik yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Kedua, adalah sifatnya, yang merupakan natural monopoly, karena distribusi dan
transmisinya yang tidak dapat dilakukan oleh banyak perusahaan sekaligus di
dalam persaingan.
Makanya,
PLN (Perusahaan Listrik Negara) menjadi salah satu BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) yang bergerak dalam bidang kelistrikan dan bertujuan menjadikan tenaga
listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan
mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.[1]
PLN
adalah monopolis bidang kelistrikan yang diberikan hak oleh pemerintah untuk
melakukan monopoli. Monopoli jenis ini adalah monopoli yang tidak diusahakan
untuk mendapatkannya, melainkan adalah monopoli yang diberikan.[2]
Kebutuhan
energi listrik dari waktu ke waktu makin bertambah, seiring dengan pertambahan
penduduk, perkembangan industri, perluasan wilayah, serta perkembangan
teknologi dan kemajuan peradaban manusia. Peningkatan kebutuhan energi tersebut
tidak disertai dengan peningkatan daya yang diproduksi pihak perusahaan,
sehingga mengakibatkan banyak daerah tidak mampu memenuhi kebutuhan energi
sesuai dengan keperluannya. Hal ini kemudian menjadi sangat ironis ketika
pemerintah justru menaikkan TDL.
B.
Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Rencana
kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sudah mulai terdengar sejak awal bulan April
2010 melalui pernyataan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono. Beliau menyebutkan
bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan
daya 450-900 VA sebesar 10%, sementara bagi pelanggan di atas 900 VA atau
menengah ke atas (konsumsi mulai dari 1.300 VA) akan terkena kenaikan dengan
rerata 14%-18%.
Kenaikan
TDL yang rencananya diberlakukan mulai awal Juli 2010 tersebut tidak berlaku
bagi pelanggan kecil (450-900 VA) yang konsumsi listriknya di bawah 30 kWh per
bulan. Sedangkan bagi pelanggan menengah ke atas (di atas 900 VA) tanpa
pengecualian konsumsi listriknya dikenakan kenaikan.
Berikut
lebih jelasnya rincian kenaikan TDL baru yang bakal diterima pelanggan listrik
per 1 Juli 2010 mendatang:
I. Pelanggan Rumah Tangga (R)
1.
Pelanggan R1 daya 1.300VA, rata-rata pemakaian listrik 200 kWh/bln, biaya pokok
produksinya Rp1.163 per kWh, TDL sebelum naik rata-rata Rp672 per kWh,
rata-rata kenaikan TDL ditetapkan sebesar 18%. Dengan demikian tarif baru yang
mulai berlaku per 1 Juli mendatang rata-rata mencapai Rp793 per kwh.
2.
Pelanggan Rumah Tangga R1, daya 2.200 VA, pemakaian listrik rata-rata 355 kwh
per bulan, besaran biaya pokok produksi (BPP) Rp1.163 per kwh, TDL rata-rata
sebelum naik Rp675 per kwh. Rata-rata kenaikan 18%, sehingga tarif baru sesudah
naik rata-rata jadi Rp797 per kwh.
3.
Pelanggan Rumah Tangga R2, daya 3.500 VA sampai dengan 5.500VA, rata-rata
pemakaian listrik 636 kwh/bln, BPP mencapai Rp1.163/kwh, harga sebelum naik
Rp755 per kwh, dengan kenaikan sebesar 18%, maka tarif baru menjadi Rp891/kwh.
II.
Kelompok Pelanggan Kelas Bisnis (B)
1.
Untuk B1, daya 1.300 VA, rata-rata pemakaian 198kwh/bln, BPP Rp1.163/kwh, harga
sebelum naik Rp685/kwh, naik sebesar 16%, sehingga harga tarif baru menjadi
Rp795/kwh.
2.
Untuk B2, daya 2.200 VA-5.500VA. Rata-rata pemakaian 307 kwh/bulan, BPP
Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp782/kwh, naik 16%, tarif sesudah naik menjadi
Rp907/kwh.
3.
Untuk B3, di atas 200 KVA, rata-rata pemakaian 212,249, BPP 839/kwh, harga
sebelum Rp811/kwh, naik 12%, tarif sesudah naik menjadi Rp908/kwh.
III.
Kelompok Pelanggan Industri (I)
1.
Pelanggan I1, daya 1.300 VA, rata-rata pemakaian 178kwh/bln, BPP 1.163/kwh,
tarif sebelum Rp724/kwh, dengan kenaikan 6%, maka tarif baru menjadi Rp767/kwh.
2.
Pelanggan I2, daya 2.200 VA, rata-rata pemakaian 273 kwh per bulan, BPP
Rp1.163/kwh, tarif sebelum naik Rp746/kwh, kenaikan 6%, maka tarif sesudah naik
menjadi Rp790/kwh.
3.
Pelanggan I3, daya 2.200VA sampai dengan 14 KVA, rata-rata pemakaian
872/kwh/bln, BPP Rp1.163, tarif sebelum naik Rp872/kwh, kenaikan 9%, maka tarif
baru menjadi Rp916/kwh.
4.
Pelanggan 14 KVA sampai dengan 200 KVA, rata-rata pemakaian per bulan 11.342,
BPP Rp839/kwh, tarif sebelum naik Rp805/kwh, kenaikan 9%, tarif baru Rp878/kwh.
5.
Pelanggan di atas 200 KVA, rata-rata pemakaian per bulan 314.435, BPP Rp
839/kwh, TDL sebelum naik Rp641/kwh, kenaikan 15%, tariff baru menjadi
Rp737/kwh.
6.
Pelanggan di atas 30.000, rata-rata pemakaian 16.592.651, BPP Rp718/kwh, tarif
sebelum naik 529/kwh, kenaikan 15%, tarif baru menjadi Rp608/kwh.[3]
Persetujuan
kenaikan TDL dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM
Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta
hari Selasa tanggal 15/6/2010.
Persetujuan
Komisi VII DPR tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang
APBN Perubahan 2010. Sesuai Pasal 8 UU 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi
listrik ditetapkan Rp55,1 triliun dengan asumsi TDL dinaikkan rata-rata 10
persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp4,8 triliun.
Dengan
kenaikan 15 persen saja, pemerintah masih harus menambah subsidi listrik dari
Rp 37,8 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp 54,5 triliun dalam RAPBN-P 2010.
Namun jika TDL batal dinaikkan, maka subsidi akan bertambah Rp 7,3 triliun.
C.
Dampak-Dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Hal
yang menarik untuk dikaji berkenaan dengan kenaikan TDL adalah dampak yang akan
ditimbulkan terhadap kondisi ekonomi pelanggan kecil. Secara langsung, dampak
kenaikan TDL tercermin dari meningkatnya angka inflasi.
Dalam
ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum
dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar. Ia dapat
disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang
meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain,
inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
Inflasi
adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga.
Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi.
Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara
terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan
untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai
penyebab meningkatnya harga. [4]
Inflasi
dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat,
dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah
angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10% - 30% setahun; inflasi berat
antara 30% - 100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi
apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.
1.Inflasi
dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan dan desakan biaya
produksi.Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat
adanya permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat
harga. Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan
bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya
permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor
produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam
permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full
employment.
2.
Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat meningkatnya biaya
produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang
dihasilkan ikut naik. Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,
yaitu; kenaikan harga, misalnya bahan baku; dan kenaikan upah/gaji, misalnya
kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga
barang-barang.
Badan
Pusat Statistik (BPS) menjelaskan sebenarnya kenaikan inflasi sebagai dampak
langsung kenaikan TDL yang akan diterapkan Juli 2010 diperkirakan hanya sebesar
0,36%. Namun yang perlu dikhawatirkan adalah imbasnya terhadap sektor industri.
Inflasi akan semakin membengkak bila kenaikan TDL itu kemudian menyebabkan efek
ganda dan memicu para produsen menaikkan harga barang dan jasa secara sepihak.
Tambahan
angka inflasi hingga 0,4%-0,5% tersebut telah dimasukkan dalam perhitungan
angka inflasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan
(RABN-P) 2010 yang dipatok di level 5,3%.
Jika
tidak ada kenaikan TDL diperkirakan inflasi itu di kisaran 4,5-4,8%, namun
untuk mengamankan inflasi dari kenaikan TDL dan hal-hal lainnya maka asumsi
angka inflasi dalam RAPBNP 2010 dipasang di angka 5,3%.
Kenaikan
Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai 1 Juli 2010 mendatang akan memberikan dampak
besar pada berbagai sektor, baik makro maupun mikro. Secara makro, dampak
kenaikan TDL ditunjukkan dari menurunnya pertumbuhan ekonomi riil (GDP riil),
menurunnya tingkat kesempatan kerja, dan meningkatnya laju inflasi. Hal ini
merupakan konsekuensi dari menurunnya sektor produksi akibat naiknya ongkos
produksi (cost of production).
Dalam
sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang menghadapi era pasar
bebas, kenaikan TDL pada Juli ini akan berdampak besar ke depannya. Apalagi
Agustus 2010 sudah memasuki bulan Ramadhan yang meski dampak kenaikan TDL
terhadap peningkatan harga barang kecil, namun tetap berdampak khususnya rakyat
kecil.
Seharusnya
kenaikan ini mempertimbangkan dampak terhadap kenaikan biaya/ongkos produksi
dan biaya barang dari UMKM, yang akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Sebab,
harus disadari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ini juga akan berdampak
signifikan terhadap pelaku industri terutama baja, tekstil, petrokimia serta
usaha kecil dan menengah (UKM), menyebabkan turunnya pendapatan riil rumah
tangga golongan bawah yang notabene adalah sebagian besar pelanggan kecil dari
PLN. Turunnya pendapatan tersebut pada gilirannya juga akan menurunkan
permintaan akan barang dan jasa. Sektor ekonomi yang paling besar terkena
dampaknya adalah sektor industri makanan yang akan mengalami penurunan
permintaan.
Karena
terjadi penurunan permintaan, para produsen akan mengurangi produksinya. Hal
itu akan menyebabkan turunnya balas jasa atau insentif yang diterima para
buruh. Sehingga pada akhirnya kenaikan TDL akan mengurangi pendapatan
institusi, yaitu kelompok masyarakat paling bawah.
Sebenarnya,
faktor penentu harga jual listrik yang terpenting adalah ketersediaan pasokan
energi pembangkit. Atas dasar itu, langkah PLN untuk memastikan terhentinya
pemadaman listrik (byar pet) pada 30 Juni 2010 harus dibayar dengan biaya
energi yang tinggi.
Unbundling[5]
juga bisa sebagai penyebab kenaikan harga tarif dasar listrik (HTDL) hingga 50
persen, karena setiap entitas (pembangkitan, transmisi dan distribusi) harus
menanggung beban administrasi dan operasional sendiri-sendiri. Belum lagi
dengan misi profitisasi PLN yang memprioritaskan laba daripada fungsinya
sebagai public service obligation. Hal ini seiring dengan keikutsertaan swasta
yang tidak akan membuat tarif listrik semakin murah tetapi semakin mahal karena
swasta akan berupaya mendapat keuntungan lebih dari investasinya.
Selain
itu, dampak negatif dari penurunan subsidi listrik pada sisi makro dan
perdagangan internasional, terutama menurunnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya
tingkat kesempatan kerja, dan menurunnya daya saing perdagangan di pasar
internasional, maka sebagai kompensasinya pemerintah perlu menempuh kebijakan
lain terutama di sektor riil dengan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif
dan efisien.
Kebijakan
pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) cukup memukul dunia usaha
Indonesia. Berikut ini contoh konkrit dampak TDL bagi kehidupan ekonomi.
Misalnya, industri tekstil yang selama ini menjadi primadona di dalam pasar
ekspor mengalami pukulan yang cukup telak. Apalagi saat ini pasaran tekstil
internasional sedang mengalami kelesuan akibat melemahnya perekonomian dunia
dan melimpahnya produk tekstil di pasar internasional, terutama dari Korsel dan
Cina. Untuk mengantisipasi dan menyesuaikan kondisi ini, maka pengusaha tekstil
dalam negeri harus lebih efektif menggarap pasar baru dan efisien dalam
berproduksi serta mempunyai daya tawar dan daya jual yang lebih baik.
Kenaikan
ini juga menjadi masalah yang cukup rumit bagi pengusaha tekstil karena
berkaitan dengan perhitungan cost dan harga jual dengan buyer. Selama ini
kontrak pesanan dilakukan tiga bulan sebelum produksi sehingga perhitungan
harga jualnya masih menggunakan perhitungan sebelum kenaikan TDL. Hal ini akhirnya
mengakibatkan turunnya marjin keuntungan yang diperoleh pengusaha tekstil
karena tidak mungkin lagi menaikkan harga jualnya terhadap buyer.
Berdasarkan
data dari Assosiasi Pertekstilan Indonesia pada Juni 2010, biaya produksi
industri tekstil meningkat hingga 4,5 persen dimana komponen listrik menyumbang
30 persen dari keseluruhan biaya produksi tekstil.
Ada
beberapa pilihan tindakan penyesuaian yang dapat dilakukan oleh pengusaha
tekstil dalam menghadapi kenaikan TDL, antara lain :
1.Rasionalisasi
karyawan (PHK); dengan melakukan PHK terutama untuk karyawan bagian produksi
(buruh) maka perusahaan bisa melakukan penghematan dalam hal upah buruh.
2.
Penurunan marjin keuntungan; risiko yang dihadapi pengusaha adalah pengurangan
keuntungan perusahaan karena harga jual dengan buyer tidak bisa lagi dinaikkan
sedangkan biaya produksi untuk kenaikan TDL mengalami peningkatan. Bahkan
keuntungan juga berkurang karena harga bahan baku lokal ikut naik dengan
rata-rata persentase kenaikan sebesar 10% - 15%. Perusahaan tidak melakukan
rasionalisasi karyawan tetapi membiarkan marjin keuntungannya menurun. Akan
tetapi hal ini tidak akan mampu bertahan lama karena pengusaha terutama PMA
akan berpikir bahwa investasi di Indonesia tidak akan menguntungkan sehingga
ada kecenderungan untuk mengalihkan atau memindahkan investasinya ke luar
negeri. Apabila hal ini terjadi maka iklim investasi di Indonesia akan
terganggu dan dunia usaha akan semakin mengalami kemunduran.
1.Meningkatkan
harga jual produk di pasar lokal; hal ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan
lokal karena tidak ada kontrak pesanan dengan buyer di luar negeri. Dengan
melakukan penghitungan ulang terhadap biaya produksi maka perusahaan bisa
menaikkan harga jualnya sesuai dengan kenaikan biaya. Tindakan ini lebih
cenderung berhasil jika konsumen juga mengalami peningkatan kemampuan daya
beli. Kenyataan yang ada sekarang ini, walaupun daya beli konsumen meningkat
akan tetapi mereka juga harus menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhannya,
misalnya kenaikan TDL untuk rumah tangga, kenaikan BBM, dan kenaikan harga
barang-barang kebutuhan pokok.
Ketiga
alternatif pilihan tersebut sangat merugikan masyarakat. Apabila alternatif
pertama ditempuh, perusahaan akan sedikit berhemat dalam cost upah buruh,
tetapi dampaknya adalah terjadi PHK besar-besaran dan pengangguran dimana-mana.
Hal ini jelas menambah beban pengangguran Indonesia, dimana masih banyak
masyarakat Indonesia belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Berdasarkan data
yang diperoleh penulis, sekarang diperkirakan ada lebih dari 10 juta penganggur
terbuka (open unemployed) dan 31 juta setengah penganggur (undremployed).
Masalah pengangguran bukanlah persoalan kecil yang harus dihadapi oleh bangsa
Indonesia dewasa ini dan ke depan.
Alternatif
kedua berdampak pada keuntungan yang diperoleh perusahaan menurun akibat
kenaikan TDL di satu sisi dan di sisi lain bahan baku juga mengalami kenaikan.
Hal ini sangat merugikan perusahaan dan lebih lanjut timbul kekhawatiran
perusahaan akan mengalami kebangkrutan atau malah gulung tikar.
Pilihan
ketiga merupakan pilihan yang banyak ditempuh oleh perusahaan dalam bidang
apapun, kenaikan TDL berimbas pada peningkatan harga jual produk. Ketika harga
barang naik, secara ilmu ekonomi, maka permintaan akan barang tersebut akan
menurun. Terlebih lagi apabila kenikan harga barang tidak dibarengi dengan
kenaikan gaji/pendapatan masyarakat di sisi lain. Masyarakat golongan bawah
yang akan benar-benar merasakan imbasnya.
D.
Sikap Pemerintah Dalam Mengatasi Dampak Kenaikan TDL
Kebijakan
deregulasi dan debirokratisasi perlu lebih ditajamkan hingga menyentuh pada
persoalan mendesak. Disamping itu, percepatan restrukturisasi sektor perbankan
mutlak dilakukan guna mendukung bergeraknya sektor riil. Dengan demikian,
dampak negatif kenaikan TDL pada perekonomian dapat direduksi dengan jalan
penciptaan iklim usaha yang lebih favourable.
Hal
yang perlu mendapat perhatian juga adalah perlunya PLN melakukan sosialisasi
sebelum kenaikan TDL diberlakukan kepada seluruh sektor, khususnya kepada
sektor industri tekstil yang paling banyak menggunakan tenaga listrik dan
tenaga kerja. Sosialisasi tersebut sangat penting untuk menghadapi
masalah-masalah yang terjadi.
Selama
ini kenaikan TDL lebih cenderung dilakukan secara mendadak bahkan tanpa ada
pemberitahuan terlebih dahulu. Beberapa pengusaha mengeluh karena mereka tidak
bisa melakukan antisipasi sebelumnya. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah
terlebih dahulu melakukan sosialisasi kenaikan TDL tersebut dengan mengadakan
seminar/diskusi dengan dunia usaha sehingga perusahaan bisa melakukan tindakan
antisipasi untuk produk berikutnya.
Seharusnya,
masalah krisis listrik bukan diatasi dengan menaikan tarif, tetapi secara bijak
mencari energi alternatif. Walaupun jalan yang harus ditempuh pada akhirnya
adalah dengan menaikkan tarif listrik, catatan penting bagi PLN selaku pemegang
otoritas bidang kelistrikan adalah pelayanan yang lebih baik dan tidak adanya
byar pet yang akan menghambat jalannya produksi dalam negeri, merugikan
perusahaan khususnya dan masyarakat pada umumnya,
Dampak
dari kenaikan TDL tersebut akan semakin menghimpit masyarakat kecil karena akan
memicu kenaikkan harga barang-barang. Sedangkan upah buruh maupun pegawai tidak
mengalami kenaikan untuk menyesuaikan dampak kenaikan tersebut.
Melihat
fenomena tersebut di atas, semestinya pemerintah berperan dalam mengatur
kegiatan perekonomian sehingga ia dapat melakukan kegiatannya dengan lebih
stabil dan selalu menuju ke tingkat kesempatan kerja penuh. Seperti diketahui
berdasarkan teori Keynes, tanpa campur tangan pemerintah perekonomian suatu
negara tidak akan mencapai tingkat kesempatan kerja penuh dan kestabilan
kegiatan ekonomi tidak dapat terwujud. Akan terjadi fluktuasi kegiatan ekonomi
yang lebar dari satu periode ke periode lainnya. Ini akan menimbulkan implikasi
yang serius kepada kesempatan kerja dan pengangguran dan tingkat harga. Untuk
menghindari masalah itu, Keynes menekankan perlunya campur tangan pemerintah.
Apabila
kita flashback dan mencermati UU tentang ketenagalistrikan No. 20 Tahun 2002[6],
sebenarnya UU tersebut tidak hanya akan membuat tarif listrik mahal tetapi juga
melemahkan peran negara dalam mengatur urusan rakyat, sebab UU ini hanya
mengizinkan pemerintah sebagai regulator. UU ini melanggengkan penjarahan atas
kekayaan negeri ini. Ujung semua ini adalah pengalihan aset negara ke pihak
asing. Pemerintah telah mentransaksikan nasib rakyat dengan kepentingan
kelompok. Kiranya mereka lupa bahwa BUMN itu dibangun dengan uang rakyat sudah
seharusnya berfungsi untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hak dasar rakyat.
Sekali
lagi, pemerintah perlu berhitung lebih cermat tiap kali akan menaikkan TDL.
Kebijakan menaikkan TDL perlu dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik, tidak
ada pemadaman bergilir (byar pet), dan perbaikan usaha penyediaan lapangan
kerja yang diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan terutama pada
masyarakat paling bawah. Tanpa usaha tersebut kenaikan TDL akan berdampak
negatif karena akan menurunkan pendapatan riil masyarakat.
Kenaikan
TDL bukan satu-satunya solusi untuk mengurangi subsidi, tapi harus diikuti
dengan langkah-langkah terobosan berupa peningkatan efisiensi dari produk
listrik, baik efisiensi dalam overhead cost yang masih harus ditekan maupun
direct cost.
KESIMPULAN
Dari
sedikit pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa kenaikan tarif dasar
listrik (TDL) dengan dalih apapun, tetap saja tidak memihak rakyat terutama
golongan menengah ke bawah. Dampak kenaikan tersebut secara langsung akan
menggerus pendapatan masyarakat kecil dan juga akan memicu inflasi di Indonesia
walaupun tidak begitu besar.
Inflasi
akan terjadi akibat dari kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok dan
barang-barang substitusi yang disebabkan kenaikan TDL yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Juli 2010.
Pemerintah
hendaknya mempertimbangkan dampak tidak langsung dari “kebijakan” menaikkan
TDL, bukan hanya dampak langsung yang hanya diperhitungkan. Karena justru
dampak tidak langsung inilah yang cukup
menyengsarakan rakyat kecil dan itu akan berlangsung lebih lama.
DAFTAR PUSTAKA
http://dean2722.blogspot.co.id/2010/12/pengaruh-kebijakan-kenaikan-tarif-dasar.html
